Kamis, 11 Agustus 2016

Hasil Investasi Duit Repatriasi Bisa Dinikmati Tiap Tahun

Rifanfinancindo


PT Rifan Financindo Berjangka - Pemerintah mengubah kebijakan dalam pengelolaan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Nantinya, keuntungan dari hasil investasi dana repatriasi dapat ditarik setiap tiga bulan pertama.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016. Kebijakan ini sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK .08/2016 yang sebelumnya diterbitkan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Dalam PMK yang baru tersebut, Sri Mulyani menambahkan pasal 6A ayat 1 yang menyatakan keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.

“Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal pada gateway [lembaga keuangan yang ditunjuk menjadi penampung dana], setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi,” tulis Sri Mulyani dalam pasal 6A ayat 2, dikutip Kamis (11/8).

Selain itu, dalam pasal 6B ayat 1 dinyatakan perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi,” jelas pasal 6B ayat 2.

Lebih lanjut, dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh gateway sebelumnya.

Asal tahu saja, Sri Mulyani juga menambah instrumen investasi sebagai penampung dana repatriasi program pengampunan pajak. Sebelumnya, dalam PMK yang diteken Bambang P. S Brodjonegoro, terdapat 10 instrumen investasi yang ditetapkan menjadi penadah dana repatriasi pengampunan pajak.

Instrumen tersebut antara lain, efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes; sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal ini, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).

“Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud, mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam PMK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar