Sabtu, 06 Agustus 2016

Menteri Susi: Perikanan Tangkap Tetap Masuk DNI

Rifanfinancindo


PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan perikanan tangkap tetap masuk dalam daftar negatif investasi (DNI), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Hal tersebut disampaikan Susi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (6/8).

Dikatakan, sesuai pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna setelah reshuffle kabinet jilid dua, dalam pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi, tidak ada visi menteri dan yang ada hanya visi presiden.

Terkait perikanan tangkap, visi presiden jelas tertuang dalam Perpres 44/2016, yakni masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup. Sedangkan untuk pengolaha perikanan, pemerintah membuka usaha tersebut 100 persen untuk asing.

"Jadi, kalau menteri berbeda dengan presiden, itu tidak bisa dibenarkan. Prinsip Pak Presiden sudah sangat benar dan betul-betul memihak rakyat. Visi Presiden Jokowi itu menjadikan laut Indonesia sebagai masa depan bangsa Indonesia, bukan masa depan bangsa lain," tegas Susi.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila pemodal asing diberikan ruang untuk terlibat di subsektor perikanan tangkap di Tanah Air. Susi berpendapat, praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) yang marak di Indonesia berawal dari dibebaskannya modal asing masuk ke subsektor perikanan tersebut.

“Kalau sampai subsektor perikanan tangkap diberikan kepada modal asing, saya siap untuk mundur. Karena reformasi perikanan harus disiplin dan itu untuk kepentingan sustainability,” kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar